Komisi Yudisial Potong Anggaran Rp 74,7 Miliar, Air sampai Listrik Terdampak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:41 WIB
Gedung Komisi Yudisial. (Foto/Komisi Yudisial)
Gedung Komisi Yudisial. (Foto/Komisi Yudisial)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) memotong anggaran lembaganya sebesar Rp 74,7 miliar sehingga pagu anggaran 2025 hanya Rp 109 miliar.

"Alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali, semula Rp 100 miliar menjadi Rp 74.700.000.000 atau terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp 25.300.000.000. Dengan demikian, pagu efektif Komisi Yudisial 2025 menjadi Rp 109.826.343.000," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat rapat di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

KY mengubah struktur belanja anggaran dan operasional kantor. Salah satunya, yang dikurangi belanja perkantoran sampai 40 persen.

Akibatnya, KY memotong anggaran listrik, air, sewa kantor penghubung di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, belanja jamuan, sampai honor.

"Kebijakan belanja pendukung efisiensi di antaranya efisiensi pembiayaan perjalanan dinas dalam negeri sesuai dengan prioritas dan menghentikan perjalanan dinas luar negeri," ujar Siti.

Saat ini, anggaran diprioritaskan menyewa lisensi Microsoft 365 dan layanan video conference untuk menunjang metode kerja dari luar kantor.

Adanya efisiensi ini akan berdampak pada pelaksanaan tugas tahun 2025, salah satunya, aspek pelayanan publik.

"Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH," ujar Siti.

Namun, KY juga berharap pemerintah bisa memberikan tambahan anggaran kurang lebih Rp 63 miliar.

"Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp 172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja," ujar Siti.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: