KPK Bisa Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah jika Alat Bukti Cukup

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat langsung memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika memiliki alat bukti yang cukup. Namun, pemeriksaan ini harus melalui izin dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani,” ujar Hudi kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Hudi menekankan agar Jaksa Agung tidak menghambat proses hukum dan segera menyetujui permohonan izin dari KPK.

“Di-approved, ditandatangani, jangan dilama-lamakan. Kenapa harus lama, apa alasannya? Kalau tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani,” tambahnya.

Menurut Hudi, Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menjadi penghalang bagi KPK untuk memeriksa Febrie, karena mengharuskan izin Jaksa Agung dalam upaya paksa terhadap jaksa yang bermasalah.

“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, KPK masih mencari bukti terkait laporan yang menyoroti Febrie Adriansyah. Jika bukti dinilai cukup, maka penyelidikan akan segera dibuka.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaah, dikumpulkan bahan keterangannya (pulbaket). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat, akan dinaikkan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Tessa menegaskan bahwa KPK tidak mengabaikan laporan yang masuk. Jika bukti dinilai kurang, pelapor akan diminta untuk melengkapinya.

“Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” katanya.

Nama Febrie Adriansyah terseret dalam dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) di Kejaksaan Agung. Kejanggalan ini menjadi perhatian Koalisi Selamatkan Sumber Daya Tambang (KSST) yang mendesak penyelidikan lebih lanjut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. 

Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: