Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Begini Penampilan Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
![Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Begini Penampilan Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Anak Bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian. (Foto/Doc. Humas Polri)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-begini-penampilan-anak-bos-prodia-tersangka-kasus-pembunuhan-anak-12022025-214125.jpg)
BeritaNasional.com - Polisi telah merampungkan proses pelimpahan tersangka Anak Bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ABG 16 tahun yang dicekoki miras dan narkoba di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses tahap dua dilakukan dengan memindahkan AN dari Rutan Cipinang ke Kejari Jaksel, Selasa (11/2/2025).
“Melakukan proses tahap 2, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka AN alias S,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Selain tersangka AN, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti, di antaranya hasil visum VER dan otopsi korban, berupa organ hepar, isi lambung, urine, dan darah kepada jaksa untuk keperluan penuntutan di persidangan.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksikologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan dalam Berita Acara,” ujarnya.
Sementara itu, dari dokumentasi pelimpahan tahap 2, ternyata AN tampak sudah dewasa. Kulitnya kuning langsat dengan kepala botak plontos, memiliki perawakan tubuh yang tinggi.
Dengan telah dilakukannya tahap II, maka kasus yang menyeret AN akan segera naik ke meja persidangan guna mengadili kasus pembunuhan yang telah disangkakan kepadanya.
Ada Dugaan Suap
Sementara itu, kasus ini sempat menyita perhatian lantaran terdapat dugaan suap yang menyeret total lima anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kelimanya diduga bermain mata dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebagaimana hasil sidang dari Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bentukan Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan suap dalam kasus pembunuhan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, Jumat (7/2/2025).
Hasilnya, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat diberikan kepada Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Termasuk, Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana, dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria.
Kemudian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas, keduanya disanksi etik delapan tahun.
Dari kelima yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. Sehingga nantinya akan ada 21 hari ke depan untuk Majelis KKEP menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu