KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:45 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry M. Adh Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Meski demikian, ia belum membeberkan materi apa yang didalami kepada tiga tersangka itu.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/2/2025). 

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

Ira sebelumnya sudah melakukan gugatan praperadilan. Namun, upayanya itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: