Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah
![Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim. (BeritaNasional/Oke Atmaja)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/hukuman-helena-lim-diperberat-jadi-10-tahun-dalam-kasus-korupsi-timah-13022025-130728.jpg)
BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah crazy rich PIK Helena Lim dengan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Budi Susilo saat sidang banding pada Kamis (13/2/2025).
Pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu juga dipidana dengan beban ganti kerugian Rp 900 juta subsider 5 tahun atas kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 300 triliun.
Pembebanan uang pengganti itu merujuk pada keuntungan yang diterima Helena dari perannya dalam membantu praktik pengelolaan hingga penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp 900 juta," sebutnya.
Sementara itu, vonis tingkat banding ini diketahui lebih berat dibandingkan dengan vonis tingkat pertama pada PN Tipikor sebesar lima tahun dengan pidana lain berupa denda Rp 750 juta.
Sementara itu, vonis diperberat ini juga berlaku bagi terdakwa Harvey Moeis yang kini dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Termasuk pidana uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun.
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang memberikan hukuman selama 6,5 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp 210 miliar.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu