TNI AD Bantah Pengangkatan Mayjen Helmy sebagai Dirut Bulog Bentuk Dwifungsi

BeritaNasional.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog bentuk dwifungsi TNI. Maruli mengatakan pengangkatan Mayjen Helmy sudah melalui proses yang panjang.
"Beliau sudah pergi ke seluruh Indonesia kan, sudah pernah join dengan pertanian sama-sama ngecek, sama-sama meyakinkan hasil bumi masyarakat diterima Bulog. Bukan asal-asalan diangkat. Ya kan? Prosesnya sudah panjang juga itu," ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pengangkatan Mayjen Helmy sebagai Dirut Bulog menjadi sorotan karena masih berstatus sebagai prajurit aktif. Ia juga merupakan Asisten Teritorial Panglima TNI Agus Subiyanto.
Maruli tidak memusingkan kritik yang datang. Ia meminta sebaiknya melihat kerja Mayjen Helmy sebagai Dirut Bulog.
"Ya sekarang kan kita lihat saja dibuktikan kerja lah. Kan itu pengangkatannya sesuai proses. Kalau misalnya di nanti pelaksanaannya ada kekurangan, ya berarti kan tidak baik," ujarnya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengganti direksi Perum Bulog dengan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Ia akan memulai masa baktinya sebagai direktur utama bersama dengan Direktur Keuangan Hendra Susanto.
Selain direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai dewan pengawas dan digantikan dengan Verdianto Iskandar Bitticaca, seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu