PT Jakarta Singgung Rasa Keadilan saat Hasil Banding Harvey Moeis Dkk Divonis Lebih Berat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:20 WIB
Terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhkan vonis menjadi 20 tahun penjara. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhkan vonis menjadi 20 tahun penjara. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutuskan vonis pada tingkat kasasi terhadap lima terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. 

PT Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat daripada vonis tingkat pertama. Seperti halnya terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhkan vonis menjadi 20 tahun penjara.

“Pertanyaannya kenapa menjadi 20 tahun, tentunya karena itu kewenangan dari majelis hakim,” kata Koordinator Tim Pengawasan dan Humas PT Jakarta Sugeng Riyono kepada wartawan usai sidang pada Kamis (13/2/2025)

Menurut dia, vonis ini seharusnya bisa menjawab rasa keadilan masyarakat yang sebelumnya sempat mengkritik atas hukuman terlalu rendah kepada para terdakwa korupsi PT Timah.

“Setelah dengan pertimbangan dari segala aspek, maka menganggap putusan PN dan tuntutan itu terlalu rendah. Sehingga majelis hakim menganggap yang dipandang adil adalah sebesar sebagaimana yang diputuskan,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan bahwa vonis lebih berat ini telah diberikan. Setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sampai akhirnya memperberat hukuman para koruptor kasus PT Timah.

“Seperti saya sampaikan tadi ya, namanya hakim dalam memutus itu berpedoman pada suatu aturan hukum yang berlaku. Untuk pidana penjara di Indonesia itu ada 15 tahun ditambah sepertiga. Maksimal pidana sementara 20 tahun. Bisa seumur hidup dan bisa hukuman mati dengan pasal-pasal tertentu,” tuturnya.

“Sehingga memang dalam hal putusan hakim saya sampaikan itu pertimbangan dari segala secara komprehensif ya. Jadi, tidak hanya semata-mata dalam hal ini maka satu putusan dengan putusan lain mungkin agak sedikit ada perbedaan,” sambungnya.

Perlu diketahui, vonis Harvey Moeis saat ini diperbesar menjadi 20 tahun penjara dari vonis sebelumnya hanya 6,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian, vonis yang diperberat lainnya adalah terdakwa kasus korupsi timah Crazy Rich PIK Helena Lim dengan hukuman menjadi 10 tahun penjara pada tingkat banding.

Kemudian, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang dijatuhkan vonis selama 20 tahun. Lalu, terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta divonis 19 tahun penjara, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah 10 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: