Komisi III DPR Harap Aktor Intelektual Kasus Timah Dihukum Berat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 14 Februari 2025 | 09:00 WIB
Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Ia berharap di tingkat selanjutnya di Mahkamah Agung, tetap dipertahankan untuk menjawab rasa keadilan masyarakat.

"Kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat Bangka Belitung dan masyarakat Indonesia," ujar Tandra, dikutip Jumat (14/2/2025).

Tandra mendorong para hakim juga bisa memiskinkan pelaku korupsi timah. Untuk bisa memberi pelajaran kepada koruptor.

"Ya, kalau masalah itu kan secara teknis majelis hakim yang tahu tapi prinsipnya kami minta miskinkan mereka, ya itu aja, menjadi pelajaran bagi yang lain," ujarnya.

Tandra mendorong aktor intelektual kasus tersebut juga perlu dihukum seberat-beratnya.

"Dan kami minta jangan itu-itu aja mana aktor intelektualnya, aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana? gitu. Harus dihukum seberat-beratnya," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan vonis itu dijatuhkan, karena diyakini kalau suami Sandra Dewi telah sah dan terbukti melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana kurungan penjara, hakim tingkat banding ini juga membebankan pidana lain berupa uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan hukuman, lantaran perbuatan Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. Termasui, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. 

"Hal meringankan tidak ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang memberikan hukuman selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliarsinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: