Polisi Akan Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Evelin Dohar Hutagalung Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 14 Februari 2025 | 08:00 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto/tribratanews).
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto/tribratanews).

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan EDH selaku terlapor. Di mana kasusnya, turut menyeret AKBP Bintoro dan 4 Polisi lainnya disanksi etik.

“Terlapor atas nama EDH dlm perkara aquo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap EDH masih sebagai saksi. Dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan tiga hari sebelumnya yakni, pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Sehingga, Ade Safri menegaskan saat ini penyidikan masih berlangsung dalam tahap pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Guna memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi oleh penyidik sesuai KUHAP.

“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Peran EDH Berujung Etik Polisi

Sebelumnya perlu diketahui kalau peran dari EDH memang sedang didalami penyidik. Karena memiliki hubungan dengan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs.

Sebagaimana sempat disinggung Komisioner Kompolnas, Choirul Anam bahwa isu awal kasus pelanggaran etik kemungkinan akan mengungkap peran dari anggota non-kepolisian yang terlibat aktif dalam dugaan suap, salah satunya EDH mantan pengacara anak bos Prodia.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.

“Memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa. Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu terduga pelanggar AKBP B,” kata Anam kepada wartawan.

“Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun,” tambahnya.

Atas hal itu, Anam berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang bisa dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," ucap dia.

Hasil Sanski Etik

Adapun, total lima Mantan Anggota Polres Metro Jakarta Selatan diduga terlibat suap kasus pembunuhan Anak Bos Prodia Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto telah dijatuhi sanksi etik.

Dengan hasil terakhir sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat kepada Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana.

Vonis pemecatan itu sama halnya dengan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Kemudian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas keduanya disanksi etik delapan tahun. 

Dari kelima yang telah dijatuhkan sanksi etik, seluruhnya kompak menyatakan banding. Sehingga nantinya akan ada 21 hari kedepan untuk majelis KKEP menyiapkan sidang tingkat banding tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: