Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

PK Dikabulkan, Hukuman Koruptor Minyak Goreng Lin Che Wei Dipangkas Jadi 5 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi putusan hakim. (Foto/Freepik).
Ilustrasi putusan hakim. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) ternya telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus mafia minyak goreng Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lin Che Wei yang kala itu sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan PK yang dikabulkan kini hanya mendapat hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana (Lin Che Wei)," demikian bunyi amar putusan PK MA dikutip Sabtu (15/2/2025).

Sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut pun diberikan Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi dengan dua hakim anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto dalam sidang putusan pada Kamis (13/2/2025).

Hukuman pada PK tersebut lebih rendah daripada tingkat kasasi MA sebelumnya. Di mana, Lin Che Wei sempat dijatuhkan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp250 juta oleh Majelis hakim kasasi Suhadi dengan dua anggotanya Agustinus Purnomo dan Suharto.

Sedangkan, Lin Che Wei pada pengadilan tingkat pertama PN Tipikor sempat divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sekedar informasi akibat kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) telah membuat keuangan mengalami kerugian sebesar Rp6,47 Triliun. 

Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng pada 2021 hingga Maret 2022.

Dalam kasus ini total ada empat tersangka yakni, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager bagian General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang, dan Lin Che Wei.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: