Modus Vadel Badideh, Bujuk Lolly Berhubungan Badan hingga Berujung Aborsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:00 WIB
TikTokers Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar).
TikTokers Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - TikTokers Vadel Badjideh kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara, akibat perbuatannya yang mengaborsi kandungan anak dari Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan jika Vadel dengan Lolly telah berpacaran sejak Januari 2024. Dengan bujuk rayunya, Vadel pun berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

"Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra dikutip, Sabtu (15/2/2025).

Citra menjelaskan sari hasil hubungan terlarang itu Lolly pun mengalami kehamilan. Namun, karena tidak ingin bertanggung jawab, Vadel meminta agar kandungannya digugurkan.

“Perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” jelasnya.

Akibatnya, ungkap Citra, ibunda dari Lolly yakni Nikita Mirzani pun merasa dirugikan atas tindakan Vadel. Sampai akhirnya, memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“LM merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipudaya,” ujarnya.

Atas perbuatannya Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara 

“Rencana selanjutnya kita akan melakukan penyusunan berkas perkara, kemudian kita akan mengirimkan berkas tersebut ke DPU,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: