MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Disunat Jadi 12,5 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:51 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto/instagram S.Novanto)
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto/instagram S.Novanto)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) eks Ketua DPR RI Setya Novanto, pelaku kasus korupsi KTP elektronik. Atas pengabulan itu masa hukumannya berkurang menjadi 12,5 tahun penjara.

Dalam perkara mega proyek itu Setnov diganjar 15 tahun penjara. Dan kini ia mendapat diskon masa tahanan selama 2,5 tahun dari hukuman awal.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," sambung hakim MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Setnov sudah membayarnya Rp5 miliar.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara," tulis MA.

Kemudian, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya Setnov mulai menghuni tahanan KPK sejak 17 November 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018. Saat akan ditahan Setnov menciptakan drama mulai dari pelariannya berujung menabrakan mobil ke tiang listrik kawasan Pernata Hijau Jakarta, hingga perawatan di rumah sakit yang diketahui hanya sandiwara.

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diyakini menerima USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: