Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Bukti Dugaan Korupsi Dianggap Cukup

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 16 Februari 2025 | 13:42 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/sinarharapan.com/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/sinarharapan.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito menilai bukti kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dari cukup.

Menurut Lakso, semua bukti tersebut telah dipaparkan tim biro hukum KPK secara rapi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Secara nyata, bukti yang ditampilkan KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 44 UU KPK,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (16/2/2025).

Hal tersebut tidak boleh disia-siakan karena berbagai bukti yang ada bisa menjadi pondasi kuat dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Ini menjadi pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi putusan praperadilan yang menolak permohonan Hasto sehingga status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan tetap sah. “Apresiasi terhadap majelis hakim yang telah menolak permohonan tersebut,” kata Lakso.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai putusan hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, yang tidak menerima gugatan praperadilan Hasto sudah proporsional dan tepat.

Menurutnya, Djuyamto telah mempertimbangkan dalil yang disajikan tim biro hukum KPK dalam praperadilan penetapan tersangka Hasto.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum KPK," ujar Setyo.

Majelis hakim tunggal PN Jaksel tidak menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapan tersangkanya.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, Djuyamto menyatakan penetapan tersangka KPK telah sesuai prosedur dan mengabulkan eksepsi dari KPK sebagai pihak termohon.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap PAW eks caleg PDIP Harun Masiku serta perintangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sesuai prosedur.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon,” ujarnya. Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah serta merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Tim hukum KPK mengungkap bahwa dalam praperadilan, Hasto diketahui pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku. Ia juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, tim hukum PDIP membantah tuduhan tersebut dan menyatakan hal itu tidak pernah muncul dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: