Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Hasto Tetap Bisa Diperiksa

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 15:30 WIB
Johanis Tanak terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Johanis Tanak terpilih kembali sebagai pimpinan KPK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai seharusnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa diperiksa meski mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu dia ucapkan menanggapi tim hukum Hasto yang meminta KPK menunda pemeriksaan karena pihaknya sedang menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ia juga mengklarifikasi alasan penyidik tidak memeriksa dan menahan Hasto saat praperadilan pertama kali diajukan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah untuk menghormati dan menghargai Hasto serta memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan agar dapat berjalan lancar," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy telah meminta KPK menunda pemeriksaan karena Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB datang ke KPK memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto," ujar Ronny.

Ia mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jaksel sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” tuturnya.

Ronny mengklaim putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto, sehingga ada ruang bagi kliennya untuk mengajukan praperadilan lagi.

“Belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto dan memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda,” tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: