DPR Setujui Revisi KUHAP Jadi Usul Inisiatif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Februari 2025 | 13:09 WIB
Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat diwawancarai. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - DPR menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif DPR. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengambil keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, pandangan fraksi terhadap revisi KUHAP tidak dibacakan. Seluruh fraksi sepakat untuk menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Revisi KUHAP sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025. Komisi III DPR sudah mulai membahas revisi KUHAP, salah satunya, menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial.

Ada beberapa hal yang akan diubah dalam revisi KUHAP. Pertama, yang menjadi sorotan Komisi III DPR adalah pemenuhan hak tersangka dan terdakwa. Hal ini akan menjadi prioritas dalam revisi KUHAP.

"Bagaimana operasionalnya itu, Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara misalnya yang ada nuansa politisnya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 26 Desember 2024.

"Kesulitan untuk dibesuk keluarga, kesulitan untuk mendapat penasihat hukum, kesulitan untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dan lain sebagainya. Itu akan kami tinjau bagaimana bisa beroperasi maksimal," jelasnya.

Kemudian, revisi KUHAP juga akan menyoroti hak advokat. Menurut Habiburokhman, posisi advokat hampir tidak memiliki fungsi dalam undang-undang yang berlaku.

"Orang dipanggil sebagai saksi nggak bisa didampingi. Gitu kan. Bisa pun mendampingi sebagai tersangka. Gitu kan. Hanya bisa duduk, diam, dengar, catat. Padahal, lawyer, advokat itu adalah mempertahankan hak dari orang yang berpotensi bermasalah hukum, atau orang yang sudah bermasalah hukum. Itu tidak akan maksimal," katanya.

Kemudian, revisi KUHAP juga bakal menyoroti institusi penahanan. Menurut Habiburokhman, pada aturan saat ini, orang bisa ditahan dalam waktu yang lama. Apalagi mereka punya keterbatasan membela diri.

"Sudah babak belur duluan. Orang ditahan itu memiliki keterbatasan membela diri. Ini sangat penting juga di perkara-perkara terkait politik dan ujaran kebencian. Misalnya, saya siap-siap saja diadukan, dilaporkan, kalau tidak menjabat DPR ya, beperkara pengadilan. Yang penting jangan ditahan. Kalau ditahan, ya susah membela diri," kata Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar:
BERITALAINNYA