KPK Dalami Chat Terkait Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Lewat Suami Tio

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Februari 2025 | 19:55 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Dok KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Dok KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami suami eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio, Adrial Wilde, soal chat terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Terkait chat yang bersangkutan, berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalangi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Adrial mengakui pemeriksaan tersebut melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

"Ya, keterangan yang saya berikan masih berkaitan karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, lebih mengarah ke kejadian sebelumnya," ujar Adrial.

Menurut dia, penyidik KPK menanyakan kejadian saat Tio ditetapkan sebagai tersangka serta meminta keterangan mengenai aktivitas istrinya.

“Seperti apa situasinya waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah urusan masing-masing," tuturnya.

Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, membenarkan kliennya dicecar pertanyaan terkait dugaan perintangan penyidikan.

"Substansi perkara lebih menyoroti aspek yang berkaitan dengan obstruction of justice," ujar Army.

Ia menilai pertanyaan penyidik menarik karena Tio merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Yang menarik adalah kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction, bukan dari sisi penyuapan," tambahnya.

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mencegah Agustiani Tio dan Adrial bepergian ke luar negeri agar keduanya dapat memberikan keterangan kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut fokus utama yang ingin didalami dari Tio dan suaminya adalah peran mereka dalam dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan mereka dibutuhkan KPK, terutama dalam perkara perintangan penyidikan," ujar Tessa.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: