2 Hakim PN Surabaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Februari 2025 | 21:17 WIB
Terdakwa suap hakim Erintuah Damanik (BeritaNasional/istimewa)
Terdakwa suap hakim Erintuah Damanik (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan permohonan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka Philipus Sitepu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

“Kami, atas kesepakatan dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang mulia,” ujar Philipus.

Ia menambahkan kedua kliennya, Mangapul dan Erintuah siap diperiksa sebagai saksi kapan pun diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Philipus juga menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum cukup mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Menurutnya, kesaksian dari Mangapul dan Erintuah bisa menjadi kunci dalam membongkar kasus tersebut.

“Hingga saat ini, saksi yang dihadirkan belum cukup membuktikan tindak pidana ini,” ujarnya.

Ia kemudian menyerahkan surat permohonan JC kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim Teguh Santoso menerima surat tersebut tetapi menegaskan bahwa status JC masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

"Silakan. Baik, kami terima," kata Teguh.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap senilai Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus bermula dari upaya ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang berusaha membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat. Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas.

Suap pun diberikan, dan Ronald Tannur akhirnya dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis tersebut diperoleh melalui suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: