Hasto Ditahan, Megawati Keluarkan Instruksi Penting untuk Seluruh Kepala Daerah dari PDIP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Februari 2025 | 23:34 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan tidak mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah. 

Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati mengeluarkan Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025. Megawati menandatangani langsung instruksi tersebut.

Poin pertama instruksi tersebut adalah seluruh kepala daerah PDIP diminta menunda perjalanan untuk mengikuti retret.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis surat instruksi yang dikeluarkan pada Kamis (20/2/2025).

Kepala daerah PDIP yang dalam perjalanan menuju Magelang diminta berhenti dan menunggu arahan dari Megawati.

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulis instruksi Megawati.

Poin kedua, Megawati memerintahkan seluruh kader tetap bersiaga mendengarkan instruksi dan perintah lanjutan.

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” ucapnya.

Megawati mengeluarkan instruksi tersebut setelah mencermati dinamika politik setelah Hasto ditahan. PDIP menganggap ada kriminalisasi hukum.

"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," tulis instruksi Megawati.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih pada Kamis (20/2/2025).

Setyo mengatakan Hasto turut memberikan hadiah atau janji kepada eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: