Hari Ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, Ribuan Pengendara Terkena ETLE, 21 Bus Telolet Ditindak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:12 WIB
Polisi menindak bus telolet dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)
Polisi menindak bus telolet dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. (Beritanasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil menindak pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Total ada ribuan kendaraan dan sopir yang telah ditindak petugas selama 10 hari Operasi Keselamatan Jaya 2025.

“Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Sabtu (22/2/2025).

Dari ribuan data pelanggar, Ade Ary menyebut selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara sepeda motor dan mobil. 

“Di antara pelanggaran yang sering ditemukan, banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tercatat sebanyak 6.746 pelanggar. Selain itu, pelanggaran melawan arus juga masih cukup tinggi, dengan 5.154 kasus, serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan,” sebutnya.

“Sementara itu, pengemudi mobil juga masih banyak yang abai terhadap keselamatan berlalu lintas. Sebanyak 6.049 pengemudi tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), sementara 430 pelanggar kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara,” tambahnya.

Bukan hanya itu, dalam operasi kali ini petugas juga menindak 21 bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini guna menertibkan larangan penggunaan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).

Sebagaimana larangan yang telah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.

“21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet,” tuturnya.

Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.

“Fenomena ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa,” terangnya.

Selain itu, penggunaan klakson yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson. 

“Selain itu, mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan. Banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson nyaring dapat menghambat arus lalu lintas,” tuturnya.

“Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan,” lanjut Ade Ary.

Sekedar informasi, Operasi Keselamatan Jaya 2025 masih akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Diharapkan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

"Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: