Boni Hargens: Kotak Pandora Kasus Hasto Harus Dibuka

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com -  Pakar politik Boni Hargens menilai kotak Pandora yang masih tersimpan dalam perkara tersangka Hasto Kristiyanto harus dibuka.

Hal tersebut merupakan upaya agar konstruksi perkara yang menjerat anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu bisa diketahui lebih jelas.

"Kotak Pandoranya harus dibuka tuntas supaya jelas bagaimana konstruksi kasusnya, siapa berperan sebagai apa," ujar Boni dalam Dialog Berita Nasional Malam, dikutip Minggu (23/2/2025).

Boni menilai hal tersebut juga merupakan upaya agar publik bisa menilai apakah penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diintervensi politik atau tidak.

"Nanti suara yang menuding adanya intervensi politik akan didominasi oleh narasi yang terbangun dalam proses hukum kasus ini ke depan," tuturnya.

Agar kepercayaan publik tumbuh, lanjut dia lembaga antirasuah harus transparan dan taat hukum dalam melakukan penyidikan.

"Seperti apa prosesnya, KPK harus transparan dalam mengungkap bukti dan mengambil keputusan hukum terhadap Hasto".

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: