Hasto Ditahan, Eks Penyidik KPK: Tidak Ada Kekuasaan yang Abadi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 23 Februari 2025 | 15:00 WIB
Eks penyidik KPK Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)
Eks penyidik KPK Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mengingatkan bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi.

Hal itu dia sampaikan menyoroti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang saat ini telah ditahan lembaga antirasuah terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

"Ini menjadi pesan kepada siapa pun yang pernah berkuasa bahwa kekuasaan tidak akan abadi," ujar Lakso kepada BeritaNasional.com, Minggu (23/2/2025).

Menurut Ketua IM57+ itu, penegakan hukum akan tetap menemukan jalan meskipun Hasto merupakan petinggi partai yang pernah berkuasa.

"Proses penegakan hukum akan menemukan jalan untuk meminta pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu," tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: