Peluncuran Danantara, Presiden Prabowo: Tanpa DPR Hal Ini Tidak Akan Terjadi

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 24 Februari 2025 | 11:18 WIB
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)
Presiden Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto Menyapa Komisi VI dan Komisi XI dalam Peluncuran BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara)

Presiden Prabowo Subianto menyapa jajaran Komisi VI dan Komisi XI saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa dukungan dari DPR, terutama Komisi VI dan Komisi XI, sangat penting untuk terwujudnya Danantara. Menurutnya, peluncuran ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya dukungan dari DPR.

"Serta para pimpinan dan anggota DPR Komisi VI dan Komisi XI. Tanpa mereka, hari ini tidak akan terjadi," kata Prabowo dalam pidatonya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Untuk diketahui, Komisi VI DPR adalah mitra dari BUMN, sementara Komisi XI DPR membidangi sektor keuangan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden terkait Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin (24/2/2025) pagi.

Keputusan Presiden tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Istana Kepresidenan menjelang peluncuran Danantara.

Adapun Kepres yang ditandatangani berkaitan dengan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

"Saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo.

Selain itu, Kepala Negara juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pada hari ini, Senin, tanggal 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Prabowo.

Terakhir, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola Danantara.

"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," pungkasnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: