Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain, Berikut Peran Tersangkanya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 26 Februari 2025 | 09:15 WIB
Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain. (Foto/Polri).
Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain. (Foto/Polri).

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. 

“Tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan terkait kasus ini,” kata Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Pol Amingga dalam keteranganya, Rabu (26/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Padahal, awalnya Korban dijanjikan pekerjaan waitress dan housekeeping hotel.

Adapun modus itu dilakukan para tersangka dengan merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. 

“Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban,” tuturnya.

Adapun dari tiga tersangka memiliki peran berbeda yakni; SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain. Dia juga sekaligus penerima uang yang dibayarkan para korban.

Lalu; RH, Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan; dan NH selaku Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Selain soal peran dari ketiga tersangka, pengembangan kasus ini juga masih terus berlanjut mengingat jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," ujar Amingga.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas Amingga.

“Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia,” tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: