Awal Puasa Ramadan 2025 Berpotensi Berbeda, Berikut Analisis Pakar BRIN

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
Tim pemantauan hilal. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Tim pemantauan hilal. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, mengungkapkan bahwa penetapan awal Ramadan 2025 berpotensi mengalami perbedaan. 

Hal ini disebabkan oleh posisi hilal pada 28 Februari 2025 yang diprediksi sulit diamati di sebagian besar wilayah Indonesia, sehingga ada kemungkinan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 2 Maret 2025.

Menurut Thomas, posisi bulan saat Maghrib pada 28 Februari 2025 di Banda Aceh telah memenuhi kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) untuk penetapan awal bulan, yakni ketinggian bulan minimal 3 derajat dan elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat. 

“Namun, karena posisi tersebut hanya terlihat jelas di Aceh dan cuaca bisa saja mendung, ada potensi 1 Ramadan jatuh pada 2 Maret 2025 jika hilal tidak dapat diamati,” kata Thomas dikutip dari laman resmi BRIN, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025 berdasarkan metode hisab yang mereka gunakan. 

Berbeda dengan Muhammadiyah, pemerintah Indonesia akan menetapkan awal Ramadan melalui sidang isbat yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dan hisab untuk menentukan awal puasa.

Thomas Djamaluddin menekankan bahwa masyarakat sebaiknya menunggu hasil sidang isbat resmi dari pemerintah untuk mendapatkan kepastian mengenai awal Ramadan 2025. Perbedaan penetapan awal Ramadan sendiri sering terjadi karena perbedaan metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Dengan adanya potensi perbedaan ini, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati keputusan masing-masing lembaga dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

“Namun demikian, penetapan awal Ramadan 1446 H menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: