KPK Panggil 8 Calon Kepala Daerah Terkait Korupsi Eks Gubernur Bengkulu

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Februari 2025 | 14:38 WIB
Tiga tersangka (baju oranye KPK) yang melakukan tindak pidana korupsi di Pemprov Bengkulu untuk mendanai maju Pilkada 2024. (BeritaNasional/Panji)
Tiga tersangka (baju oranye KPK) yang melakukan tindak pidana korupsi di Pemprov Bengkulu untuk mendanai maju Pilkada 2024. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para calon bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dalam keterangan yang dikirimkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, terdapat delapan calon kepala daerah yang dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/2/2025).

Delapan saksi tersebut di antaranya, Calon Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024 Rachmat Riyanto dan Calon Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024 Arie Septia Adinata.

Kemudian, calon Bupati Mukomuko Tahun 2024 Choirul Huda, Calon Bupati Kepahiang tahun 2024 Zurdi Nata, dan Calon Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 Syamsul Effendi.

Lalu, Calon Wali Kota Bengkulu 2024 Benny Suharto, calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 Gusnan Mulyadi, dan calon Bupati Lebong 2024 Azhari.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa bidang tanah yang diduga dimiliki mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat (21/2/2025).

“Sebidang tanah beserta rumah berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Rohidin.

“Bahwa taksiran nilai dari 4 (empat) bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar,” tuturnya.

Saat ini, Tessa mengatakan penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset milik Rohidin yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.

“Penyidik tidak akan segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin Mersyah.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu, Erviansyah (EV), sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Lembaga antirasuah juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Teranyar, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan "serangan fajar" pada Pilkada 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: