Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C

BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Minggu untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun resmi Instagram @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling ini tersedia di dua lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta dengan jam operasional mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, pemohon harus membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP yang masih berlaku, disertai dengan fotokopi kedua dokumen tersebut. Sesampainya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan untuk SIM baru di satpas SIM yang ada di wilayah masing-masing.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Jakarta dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor satpas. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Untuk informasi lebih lanjut, ikuti akun Instagram resmi @tmcppoldametro untuk update layanan dan lokasi SIM Keliling.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu