Senin, 03 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU P2MI, DPR Usul Hapus Nomenklatur BP2MI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:33 WIB
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (foto/doc. BP2M)
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (foto/doc. BP2M)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perubahan nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pekerja Migran Indonesia.

"Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar salah satu tenaga ahli Baleg DPR, saat membacakan ketentuan umum Revisi UU P2MI dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Nomenklatur BP2MI dihapus karena kini telah dipimpin oleh seorang menteri. Saat ini, BP2MI sudah menjadi Kementerian yang dipimpin oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding.

"Sekarang sudah berbentuk kementerian, meskipun dalam peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang kelembagaan, masih ada kemungkinan antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Dampak penghapusan nomenklatur badan dalam BP2MI menjadi Kementerian P2MI akan mengubah tata kelola. Akan ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI yang akan menunjang kerja perlindungan pekerja migran.

"Pelaksanaan nantinya akan dilakukan oleh badan layanan umum yang berada di bawah koordinasi kementerian. Sehingga badan tersebut, ke depan, melalui undang-undang ini, akan dihapuskan," jelasnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: