Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menghadiri sidang perdana terhadap Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi importasi gula, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kehadiran Anies turut menyita perhatian. Dia pun sempat bertemu istri Tom Lembong, Ciska Wihardja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies kepada awak media.
Anies berharap agar persidangan ini bisa berjalan objektif dengan mementingkan kebenaran, dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk sahabatnya Tom Lembong.
“Harapan kami besar, kami sgt menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” kata dia.
“Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja mengaku ingin mendukung langsung suaminya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support," kata Ciska kepada awak media.
Perlu diketahui, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong berkaitan dengan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015. Pada periode tersebut, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor seharusnya tidak diperlukan.
Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta PT AP tanpa konsultasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, mengingat impor gula kristal putih (GKP) seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibat kebijakan impor tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Setelah penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu