Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Ini 10 Pihak Swasta yang Diduga Terlibat dalam Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Maret 2025 | 12:37 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan daftar 10 pihak swasta yang turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.

Para pihak yang menikmati keuntungan turut terurai dalam dakwaan terhadap terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diyakini jaksa telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur JPU dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) hari ini.

Tom Lembong diduga telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

Namun, dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga melanggar sejumlah aturan, seperti persetujuan impor yang dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.

Akibatnya, perbuatan tersebut diduga telah memperkaya sejumlah pihak swasta. Salah satu pihak yang diuntungkan yaitu Tony Wijaya selaku Dirut PT Angels Products dengan keuntungan sebesar Rp144 miliar. Meski begitu, tidak ada nama Tom Lembong yang turut menerima uang dalam dakwaan tersebut.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

Berikut ini perincian 10 pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong:

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  • Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: