Kapolda Irjen Karyoto Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan Selama Ramadan

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan maklumat bernomor Mak/0/IIII/2025 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat pada saat Bulan Ramadan 1146 H/2025 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Maklumat tersebut diteken Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tanggal 5 Maret 2025 dan berlaku di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Maklumat itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan ramadhan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat," ujar Ade Ary, Kamis (6/3/2025).
Dalam maklumat tersebut, beberapa kegiatan masyarakat yang dilarang mulai larangan konvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga adalah larangan berkerumun atau berkumpul menjelang momen buka puasa serta sahur yang berpotensi menggangu kamtibmas.
"Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran," katanya.
Dengan sederet larangan tersebut, Ade Ary mengatakan, apabila didapati ada masyarakat yang melanggar maklumat, bakal dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
"Setiap anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," ucapnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu