Hak-hak Buruh PHK Harus Dijamin, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

BeritaNasional.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi di berbagai sektor akibat kondisi perekonomian yang belum stabil.
Para pekerja yang terdampak PHK tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak normatif buruh yang terkena PHK tetap terjamin.
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan hak-hak yang dijamin oleh pemberi kerja sesuai dengan berbagai peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Terdapat tiga hak utama yang harus diterima oleh karyawan yang di-PHK, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar dipenuhi. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan dan hak-hak mereka sekaligus,” tegasnya dikutip dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
Mereka menekankan bahwa pekerja yang di-PHK tetap berhak menerima manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa kewajiban membayar iuran, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan tugasnya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mengakses hak-hak mereka, terutama di saat ekonomi mereka sedang terpuruk,” ujar Dendy Zuhairil Finsyah.
Selain itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya bagi yang terkena PHK dalam waktu 30 hari menjelang hari raya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang di-PHK dalam periode tersebut tetap berhak menerima THR.
“Korban PHK berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi dalam periode 30 hari sebelum hari raya. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba menghindari tanggung jawabnya,” tambahnya.
Selain memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera membantu mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan perlunya penciptaan lapangan kerja baru serta pemberian pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.
“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus aktif memberikan solusi atas masalah ini,” ungkapnya.
Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tidak semakin terhimpit oleh kondisi ekonomi yang sulit.
9 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu