Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Haniv Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 17:00 WIB
Haniv usai diperiksa KPK (Beritanasional/Panji)
Haniv usai diperiksa KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka kasus gratifikasi yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.

Pemeriksaan rampung sekitar pukul 13.15 WIB di Gedung Merah Putih, Jumat (7/3). Sesaat setelah itu, Haniv tutup mulut dan tidak menjawab pertanyaan wartawan soal gratifikasi Rp21,5 miliar.

Meski menjadi tersangka, Haniv tidak ditahan oleh lembaga antirasuah. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan mencari alat bukti lain.

"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.

Ia disebut melakukan korupsi gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: