Agum Gumelar Tolak Dwifungsi ABRI Hidup Kembali

BeritaNasional.com - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menolak dwifungsi TNI hidup kembali di era kini.
Hal itu disampaikan Agum dalam rapat dengar pendapat umum membahas revisi UU TNI. Agum mengakui banyak kecurigaan revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi, tetapi Pepabri dengan tegas menyatakan menolak hal tersebut.
"Pepabri menyatakan tidak akan pernah kembali kita menjadi dwifungsi ABRI," ujar Agum di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agum menjelaskan awal mula munculnya dwifungsi ABRI. Awalnya, ada penugaskaryaan prajurit ABRI atau TNI zaman dahulu di posisi sipil.
Penugaskaryaan itu juga berdasarkan permintaan. Apabila tidak ada permintaan, tidak ada penempatan prajurit di jabatan sipil.
"Nah, penugaskaryakan ini saudara-saudara sekalian ada ketentuannya yang harus kita patuhi penugaskaryakan ini harus didasarkan pada permintaan. Tanpa permintaan, tidak ada itu penugaskaryaan," ujar Agum.
Sayangnya, terjadi penyimpangan di era Orde Baru. Ada rekayasa penempatan prajurit ABRI di jabatan-jabatan sipil.
"Tetapi, saudara-saudara sekalian di zaman orde baru di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa pendekatan yang terjadi pada saat itu di zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan pendekatan kesejahteraan," ujar Agum.
Mantan menteri Pertahanan RI ini mencontohkan ada prajurit yang kariernya sudah mentok di ABRI, lalu dipindahkan ke jabatan sipil. Tidak ada permintaan publik. Hal tersebut yang direkayasa saat zaman Orde Baru.
"Maka, muncullah kemudian puncaknya tahun 1998 rakyat tidak puas terhadap apa yang terjadi seolah olah ABRI ini menempatkan soalnya olah inilah dwifungsi ABRI oh tidak itu bukan dwifungsi ABRI itu penugasan karyakan yang salah, harus diakui oleh ABRI itu salah," tegas Agum.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu