Siap Diperiksa Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Pastikan Hadir di Kejagung Besok

BeritaNasional.com - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan bakal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi yang telah diagendakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/3/2025) besok.
Adapun, Ahok bakal diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina - KKKS 2018-2023.
“Ya hadir (pemeriksaan),” kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Kendati demikian, Ahok belum menjawab lebih lanjut terkait apa saja yang akan disiapkan dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan sekira 10.00 WIB di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun pemeriksaan terhadap Ahok sempat disinggung Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar bahwa siapapun akan diperiksa sebagai saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik.
Hal itu mengingat posisi Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina l bakal diperiksa, mengingat periode kasus yang sama dengan saat menjabat.
“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti yang lain. Pasti kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” kata Qohar saat ditanya awak media, saat jumpa pers Rabu (26/2/2025).
Adapun total saat ini telah ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.
Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.
Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu