Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru

BeritaNasional.com - Komisi X DPR RI menyusun revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.
Saat ini, Komisi X telah membentuk Panja untuk membahas revisi UU Sisdiknas bersama pemerintah. Panja mengundang pakar dan akademisi untuk membahas revisi tersebut.
"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," kata Lalu, Kamis (13/3/2025).
Salah satu poin perubahan yang penting adalah tata kelola guru di Indonesia. Pemerintah pusat akan mengambil alih tata kelola guru nasional.
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru, bukan pemerintah daerah lagi," jelas Lalu.
Tata kelola guru nasional meliputi rekrutmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karier guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
"Semua urusan guru akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," jelas Lalu.
Usulan perubahan tata kelola guru ini muncul karena desentralisasi yang dianggap kurang efektif. Bahkan, terjadi politisasi guru, di mana para pengajar dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Selain itu, ada masalah pemerataan guru. Banyak daerah yang masih kekurangan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sebab, banyak guru enggan mengajar di pelosok.
Bila tata kelola diambil alih oleh pemerintah pusat, maka guru bisa didistribusikan secara merata ke seluruh Indonesia agar tidak ada daerah yang kekurangan guru.
Lalu menjelaskan bahwa usulan sentralisasi tata kelola guru yang dia sampaikan ternyata sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sentralisasi tata kelola guru nasional itu akan ditandai dengan peluncuran pencairan tunjangan kesejahteraan guru yang akan langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di kantor Kemendikdasmen hari ini (13/3/2025).
"Presiden Prabowo sendiri yang akan meluncurkan pencairan tunjangan profesi guru secara nasional. Pencairan itu dirapel, dari Januari, Februari, dan Maret. Pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan," pungkas Lalu.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu