Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Terungkap Kronologi Sadis Febri Arifin, Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi korban pembunuhan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Febri Arifin (31), pria asal Banyumas ini hanya bisa tertunduk ketika kejahatan sadisnya berhasil terbongkar. Dia adalah pelaku pembunuhan ibu dan anak, Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Seriawati (35).

Kasus ini menjadi sorotan karena jasad kedua korban ditemukan telah membusuk dalam toren air rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias kakang alias bebeb (31), kelahiran Banyumas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

Dijelaskan Twedi, kasus pembunuhan ini berawal dari Febri yang mengenal korban Tjong Sioe Lan sebagai tetangga. Febri sempat meminjam uang sejak 2021 hingga 2025 dengan janji akan dicicil, namun tak kunjung lunas.

Terungkap bahwa Febri memperdaya korban dengan dalih mengenal sosok dukun yang memiliki kemampuan spiritual untuk menyembuhkan orang, menggandakan uang, dan memudahkan mendapat jodoh.

“Dia hanya mengaku-ngaku saja,” kata Twedi.

Febri menggunakan nomor telepon lain untuk berpura-pura sebagai dukun tersebut. Pada 1 Maret 2025, korban setuju melakukan ritual penggandaan uang. Saat ritual gagal, korban marah kepada Febri, yang kemudian tersinggung.

Febri lalu memukul kepala korban hingga pingsan. Karena korban berteriak, ia mencekik mereka dengan tali rafia. Setelah yakin korban meninggal, Febri membersihkan darah dan menyimpan jasad ke toren air.

Febri juga mematikan lampu rumah dan berbohong kepada pelapor (inisial R) bahwa penghuni rumah sedang keluar. Ia lalu mengambil uang korban dan kabur ke Cirebon untuk membuang HP Infinix sebagai barang bukti.

Febri akhirnya ditangkap di Banyumas. Ia dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: