Soal Kasus Pencabulan Kapolres Ngada, Budi Gunawan: Kapolri Akan Tindak Tegas

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan (BG) angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang telah menyeret Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk pimpinan Korps Bhayangkara telah berkomitmen akan menindak tegas AKBP Fajar atas dugaan kasus yang menyeretnya.
“Kapolri sudah langsung mencanangkan bahwa akan ada tindakan yang tegas terhadap yang bersangkutan,” kata BG kepada awak media pada Kamis (13/3/2025).
Karena itu, BG yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyerahkan sepenuhnya kasus ini agar ditangani Propam Polri.
“Kapolres Ngada kan sudah diproses sudah ditangani oleh Propam Polri. Kemudian, kita dari Kompolnas juga sudah menurunkan tim jadi silahkan kita tunggu prosesnya seperti apa nanti,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Yanma Polri. Imbas kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Divpropam Polri.
Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025. Dengan jabatan yang ditinggalkan Fajar kini diduduki perwira menengah (pamen) AKBP Andrey Valentino mantan Kapolres Nagekeo jajaran Polda NTT.
Sementara, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memeriksa Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keteranganya, Rabu (12/3/2025).
Henry menjelaskan pemeriksaan di Jakarta, dilakukan setelah kasus dugaan pelanggar diputuskan diambil alih Divpropam Mabes Polri sebagaimana instruksi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
“Sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut,” kata Henry.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu