Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KY Dalami Putusan Bebas PN Jayapura Kasus Pencabulan Anak

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 25 Maret 2025 | 00:02 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto/Setkab)
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. 

Majelis hakim tersebut membebaskan terdakwa AFH dalam kasus pencabulan terhadap anak. Laporan diterima oleh Penghubung KY Papua, Selasa (18/3/2025) di Kantor Penghubung KY Papua Jayapura Papua

"Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jayapura yang menangani kasus dimaksud. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar  Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025) Mukti menerangkan KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Selain itu pihaknya akan melakukan pendalaman dengan menganalisis putusan untuk melihat kepastian dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan, apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya. Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta sebagai alat bukti lain," pungkasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: