Rabu, 26 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Baleg Setujui Revisi UU Perkoperasian Menjadi Usul Inisiatif DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 Maret 2025 | 21:41 WIB
Rapat kerja Baleg DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja Baleg DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/5/2025).

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengambil persetujuan agar draf revisi UU Perkoperasian segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian Sturman Panjaitan menjelaskan, Panja telah melakukan pembahasan secara intensif sejak 19 sampai 24 Maret 2025.

"Hal-hal yang mengemuka dalam pembahasan di Panja penyusunan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terdiri atas 122 pasal yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," kata Sturman.

Beberapa poin perubahan UU Perkoperasian yakni terkait definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib, juga rekonstruksi asas dan tujuan koperasi.

Berikutnya, hal yang diatur dalam revisi adalah pembentukan koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi sampai tata kelola koperasi.

Revisi UU Perkoperasian juga mengatur aspek usaha koperasi yang mencakup sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam, secara konvensional juga syariah.

Diatur juga ketentuan terkait restrukturisasi koperasi, ekosistem koperasi, peran pemerintah, sampai sanksi administrasi dan pidana.

"Namun demikian, masih terdapat beberapa ketentuan yang akan kami laporkan ke rapat pleno Badan Legislasi, di antaranya terkait dengan rumusan mengenai judul subbab koperasi syariah, perluasan usaha koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan mengenai otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi," jelasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: