Kasus Fake BTS Sebarkan SMS Phishing, 12 Korban Kerugian Capai Rp473 juta

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber internasional dengan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal ke masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menerangkan dari hasil pengungkapan berdasarkan beberapa laporan, tercatat ada 12 korban dari 3 bank yang mengalami kerugian hampir Rp473 juta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu saat jumpa pers, Senin (24/3/2025).
Dengan potensi kasus yang semakin besar pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama dibalik penipuan siber ini.
“Tidak menutup kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa terjadi di setiap tempat sepanjang ada BTS yang ada di situ dan mereka punya kemampuan,” kata Wahyu.
“Oleh karena itu kita bukan hanya sekedar mengungkap yang ada di sini, kita akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa tahu kemana saja mereka menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Di sisi Disisiia mengatakan saat ini baru ada dua tersangka yang ditangkap. Mereka adalah operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai untuk menyabotase sinyal untuk dikirim SMS penipuan.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapapun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus"
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, belum diterima hingga saat ini, karena keduanya sudah lebih dulu ditangkap.
Sementara untuk pelaku utama yakni dengan inisial XL yang mengarahkan XY. Lalu, JGX yang mengarahkan YXC sekaligus orang kepercayaan dari bos sindikat penipuan ini masih dalam pencarian dan telah dimasukan ke daftar DPO.
“Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” jelasnya.
Para sindikat ini biasa menggunakan modus SMS penipuan agar para korban mengklik sebuah tautan mengisi nama pengguna, nomor kartu, tanggal expired kartu, kode card verification value atau CVV, hingga kode OTP, one time password transaction.
“Sehingga orang tidak sadar bahwa dia masuk ke dalam tautan yang tidak resmi, tautan yang ilegal. Karena calon korban atau pemilik handphone ini tidak menyadari bahwa tautan tersebut palsu. Maka dia akan mengikuti instruksi yang dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu