Sebelum Ditangkap, Pasutri Pemilik WO Marwah Catering Sering Pindah-pindah Tempat
BeritaNasional.com - Polisi langsung menahan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering, inisial RM dan ER usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.
Penahanan dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa keduanya sempat berpindah-pindah lokasi sampai berhasil ditangkap di sebuah kontrakan daerah Bandung Barat oleh tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” kata Humas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Aipda I Gusti MP saat dihubungi, Minggu (31/5/2026).
I Gusti menyebut, pengejaran dilakukan karena kedua tersangka tidak berada di alamat kantor WO Marwah daerah Jakarta Timur, hingga akhirnya hasil penyelidikan berhasil menemukan lokasi persembunyian pasutri tersebut.
“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.
Sementara terkait materi pemeriksaan, I Gusti menjelaskan, penyidik sedang fokus untuk menelusuri aliran uang milik para korban yang diduga digunakan oleh tersangka.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” jelas dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan RM dan ER pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, yang berlokasi Jaktim sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang puluhan calon pengantin.
“Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dihubungi pada Minggu (31/5/2026).
Keduanya diduga telah menggelapkan uang dari 58 Calon pengantin, dengan rincian dua pasangan telah menggelar pernikahan namun tidak sesuai. Serta 56 pasangan lainnya belum melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka setelah menerima pembayaran dari para korban, namun tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian sampai akhirnya RM dan ER ditangkap setelah sempat menghilang.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




