Kamis, 13 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Komisi III DPR Ungkap Kapolri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 13 Maret 2025 | 18:41 WIB
Suasana raker Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana raker Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendengar informasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus pelecehan seksual. Tandra mendapatkan informasi itu setelah bertemu Kapolri.

"Tadi, saya baru bertemu Pak Kapolri. Jadi, intinya, dalam satu dua hari ini proses etik selesai, dan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Tandra kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR meminta eks Kapolres Ngada tidak cuma dipecat, tetapi juga diproses hukum.

"Kami juga sudah meminta kepada Pak Kapolri agar yang bersangkutan diproses pidana," ujar Tandra.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Yanma Polri. 

Mutasi itu merupakan imbas kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Divpropam Polri saat ini.

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, yang ditandatangani Irwasum Polri Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.

Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Fajar kini diduduki perwira menengah (pamen) AKBP Andrey Valentino. Andrey yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal memeriksa Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keteranganya, Rabu (12/3/2025).

Henry menjelaskan pemeriksaan di Jakarta, dilakukan setelah kasus dugaan pelanggar diputuskan diambil alih Divpropam Mabes Polri sebagaimana instruksi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

“Sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut,” kata Henry.

Sementara untuk kasus dugaan pencabulan ini, lanjut Henry, dari Ditreskrimum Polda NTT telah membuat Laporan Polisi Model A. Dengan proses serangkaian penyelidikan telah diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan.

“Diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: