Hasto Tuduh KPK Manipulasi Fakta Hukum dan Percepat Pelimpahan Berkas Perkara

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanipulasi fakta hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menanggapi isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang telah dibacanya.
"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Begitu banyak manipulasi terhadap fakta-fakta hukum," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, ada sekitar 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Dia juga mengkritik soal pelimpahan berkas yang dilakukan KPK alias P21. Ia mengatakan proses tersebut sangat dipaksakan oleh lembaga antirasuah.
"Proses P21 juga terlalu dipaksakan. Sebagai tersangka, kami telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa," tuturnya.
Hasto mengaku sedang dalam kondisi sakit radang tenggorokan dan kram perut saat perkaranya diproses P21. Anak buah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh KPK.
"Namun, proses ini tetap dipaksakan, sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja dilanggar. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius," kata dia.
"Proses P21 di KPK rata-rata berlangsung 120 hari, tetapi saya justru diproses hanya dalam waktu kurang lebih dua Minggu. Mengapa? Karena tujuannya untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua," ucapnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu