Jumat, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Kesalahan dalam Surat Dakwaan KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 14 Maret 2025 | 19:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhati-hati saat menyusun surat dakwaan.

Menurut kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, ketidakhati-hatian tersebut terlihat dari adanya kesalahan dalam penggunaan undang-undang.

“Dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati,” ujar Febri di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

“Salah satu pasal yang paling penting dalam dakwaan pertama ternyata salah menggunakan undang-undang,” imbuhnya.

Febri menyoroti pasal yang digunakan dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 65 yang seharusnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, mantan juru bicara KPK tersebut mengatakan bahwa lembaga antirasuah justru mencantumkan Pasal 65 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” tuturnya.

Febri menjelaskan bahwa kesalahan pada Pasal 65 KUHAP berkaitan dengan hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan.

Ia menilai pasal tersebut seharusnya dijalankan, namun diduga diabaikan oleh KPK ketika tim kuasa hukum mengajukan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan.

“Jadi pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara. Sekarang justru pasal itu yang salah tulis,” kata Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku pada 2020 silam.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap tersebut.

Selain itu, jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: