Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Poin-Poin Penting Dakwaan Jaksa KPK pada Hasto Kristiyanto dalam Kasus Masiku

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:08 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah merintangi penyidikan perkara yang melibatkan eks Caleg PDIP, Harun Masiku, pada Jumat (14/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa lembaga antirasuah dalam sidang perdana Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Berikut adalah poin-poin dakwaan anak buah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam kasus perintangan penyidikan:

Merintangi Penyidikan Kasus Masiku

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar jaksa.

Memerintahkan Masiku Merendam Ponsel Lewat Bawahan

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan bawahannya yang bernama Nurhasan untuk menghubungi Masiku agar merendam ponselnya, sehingga keberadaan buron itu tidak diketahui oleh penyidik KPK.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air," tuturnya.

Meminta Masiku Bersembunyi di DPP PDIP

Jaksa mengatakan bahwa Hasto juga turut andil dalam persembunyian Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, karena meminta buron tersebut untuk bersembunyi di DPP PDIP.

"Memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.

Perintahkan Merendam Ponselnya Sebelum Pemeriksaan

Hasto disebutkan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk merendam ponsel pada 6 Juni 2024, yang diduga berisi informasi mengenai Masiku.

Hal tersebut dilakukan sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Masiku pada 10 Juni 2024.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya," ucap jaksa.

“Sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: