Penjelasan Kapuspen soal Revisi UU TNI, Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

BeritaNasional.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian disampaikan Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Hariyanto.
Menurutnya, revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Hariyanto dalam keteranganya, Minggu (16/3/2025).
Hariyanto menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Dengan menyesuaikan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Maka dari itu, perlu hadirnya aturan mengenai batas usia pensiun.
Sebagaimana dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," imbuhnya.
Disisi lain, Jenderal Bintang Dua TNI Angkatan Darat (AD) ini mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sarat kebencian dan fitnah.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
Tidak lupa, Hariyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/ 2025).
Di mana, Panglima TNI telah menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Hariyanto mengutip pernyataan Panglima TNI.
“TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,” tambahnya.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu