Kompolnas Bicara soal Hukuman Seumur Hidup Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti ancaman hukuman terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus dugaan pelecehan seksual yang bisa dihukum sampai seumur hidup.
“Makanya, kami juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi, itu yang penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).
Sebab, Anam memandang dalam undang-undang perlindungan saksi itu, salah satu yang turut menjadi komitmen negara adalah perlindungan terhadap anak.
Dalam kasus ini, terdapat empat korban, tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Sebagaimana Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang maksimal hanya menghukum selama 15 tahun penjara.
“Nah, dalam konteks ini, yang paling berasa adalah soal ancaman hukuman. Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” kata Anam.
“Tapi, ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.
Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba yang dipimpin oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu