Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Revisi UU TNI, Penugasan Narkotika dan Penempatan di KKP Dihapus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:43 WIB
Prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis).
Prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkap usulan pemerintah terkait TNI menangani narkotika dan penugasan prajurit TNI di Kementerian KKP dihapus. Dalam proses pembahasan ada perubahan pada pasal 7 ayat 2 dan pasal 47 draf revisi UU TNI. 

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang dalam pasal 7 ayat 3. Namun poin TNI memiliki wewenang menangani masalah narkotika dicabut.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," ungkap Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Pada pasal 47, sebelumnya diusulkan prajurit TNI aktif dapat menempati 16 kementerian/lembaga. Kini dihapus satu yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga hanya 16 kementerian/lembaga yang dapat ditempati TNI aktif.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.

Sementara, penambahan lima kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif karena dalam undang-undang terkait sudah dicantumkan aturan tersebut. Perubahan dalam UU TNI agar lebih rigid.

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata Hasanuddin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: