Panja Revisi UU TNI Tegaskan Larangan TNI Aktif Berpolitik dan Berbisnis Tidak Diubah

BeritaNasional.com - Anggota Panja Revisi UU TNI, TB Hasanuddin mengungkap, tidak ada perubahan pasal 39 yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat kegiatan politik dan bisnis.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkap, dalam pembahasan tetap dipertahankan isi pasal 39 bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat bisnis atau mencalonkan sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lain.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," ungkap Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Hasanuddin berharap UU TNI baru bisa menyesuaikan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
Sementara itu, politikus PDIP ini juga mengungkap, terkait pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga ada dinamika perubahan. Sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga. Namun, dihapus satu kementerian/lembaga yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga menjadi 16.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata Hasanuddin.
Sementara, penambahan lima kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif karena dalam undang-undang terkait sudah dicantumkan aturan tersebut. Perubahan dalam UU TNI agar lebih rigid.
"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata Hasanuddin.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu