Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Panja Revisi UU TNI Tegaskan Larangan TNI Aktif Berpolitik dan Berbisnis Tidak Diubah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:05 WIB
Anggota Panja Revisi UU TNI, TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis).
Anggota Panja Revisi UU TNI, TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Panja Revisi UU TNI, TB Hasanuddin mengungkap, tidak ada perubahan pasal 39 yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat kegiatan politik dan bisnis.

Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkap, dalam pembahasan tetap dipertahankan isi pasal 39 bahwa prajurit TNI aktif tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat bisnis atau mencalonkan sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lain.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," ungkap Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Hasanuddin berharap UU TNI baru bisa menyesuaikan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

Sementara itu, politikus PDIP ini juga mengungkap, terkait pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga ada dinamika perubahan. Sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga. Namun, dihapus satu kementerian/lembaga yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga menjadi 16.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata Hasanuddin.

Sementara, penambahan lima kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif karena dalam undang-undang terkait sudah dicantumkan aturan tersebut. Perubahan dalam UU TNI agar lebih rigid.

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata Hasanuddin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: