Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Meninggal Dunia, Status Tersangka Abdul Gani Kasuba Gugur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Maret 2025 | 11:15 WIB
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons AGK yang telah meninggal dunia seusai dirawat di rumah sakit.

"Status tersangkanya sudah pasti gugur," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/3/2025).

Asep juga mengatakan ada beberapa aset AGK yang sudah disita. Aset-aset tersebut akan digunakan untuk memulihkan keuangan negara.

"Tapi kan sudah disita nih (aset), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ia mengingatkan soal adanya klausul tersangka meninggal dalam UU. Menurutnya ada tata cara yang mengatur gugatan keperdataan melalui jaksa pengacara negara.

“Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum," kata dia.

Saat ini sedang dilakukan berkoordinasi dengan tim biro hukum KPK serta kejaksaan agung (Kejagung) terkait penanganan perkara AGK.

"Dan tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada, penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejagung,” ucapnya.

“Terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, AGK dikabarkan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit. Sepanjang kasus, KPK telah menyita 43 bidang tanah terkait kasus TPPU yang berada di Kota Ternate dan Sofifi.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024. Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: